Anda
pasti sudah tidak asing dengan istilah PPN.
Berbicara mengenai kewajiban sebagai warga negara yang baik, pastinya Anda
sudah tidak asing mendengar istilah pajak. Dimana pajak merupakan pungutan
wajib dari rakyat untuk negara, yang digunakan untuk kepentingan umum. Apabila
Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak, maka wajib memungut, menyetorkan dan
melaporkan pajak setiap tahunnya.
Pajak
tersebut dikenal dengan istilah PPN
atau Pajak Pertambahan Nilai. Jadi sebagai seorang pengusaha Anda harus
mengetahui apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya yang benar. Jadi langsung
saja simak informasinya pada ulasan berikut ini.
Definisi PPN
PPN
merupakan pajak yang dikenakan atas jual beli barang dan jasa kena pajak, yang
memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya. Pihak konsumen dibebankan untuk
membayar pajak, sedangkan produsen hanya sebagai pihak yang memungut, lalu
menyetorkan dan melaporkan PPN ke negara.
Hal
ini sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan
pemerintah Indonesia. Dimana Pajak Pertambahan Nilai ini bersifat objektif,
tidak kumulatif dan termasuk pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan pajak disetorkan
oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.
Sedangkan
subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP, perlu Anda
ketahui jika subjek pajak berbeda dengan wajib pajak. Dimana subjek pajak belum
memiliki kewajiban untuk membayar pajak, namun wajib pajak sudah memiliki
kewajiban untuk membayar pajak.
Cara
Menghitung PPN
Setelah
mengetahui definisi Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya ketahui juga cara
menghitungnya yang benar. Untuk menghitung PPN Anda harus menggunakan rumus
berikut, tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak atau DPP yaitu 10% x DPP. Untuk
mempermudah Anda dalam memahami cara menghitung tarif tersebut, berikut
contohnya. PT.
Sesiku
merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Sejari dengan harga Rp50.000.000. Jadi
PPN terutang yang perlu disetorkan adalah PPN terutang 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000.
Sehingga PPN Rp5.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Sesiku dari
PT. Sejari adalah Rp5.000.000. Sangat mudah bukan cara menghitung besaran pajak
PPN yang benar?
Nah
itu tadi merupakan definisi PPN dan cara menghitungnya yang benar. Semoga
informasi tersebut dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam menghitung besaran
pajak PPN perusahaan. Apakah Anda masih kesulitan dan bingung dalam melakukan
pencatatan keuangan usaha atau warung perusahaan? Jika benar, sekarang Anda
tidak perlu bingung karena sudah ada aplikasi BukuKas. Dimana aplikasi ini akan
membantu Anda mencatat berbagai laporan keuangan perusahaan secara digital
seperti mencatat transaksi keuangan usaha, warung dan sebagainya.
Hanya dengan download aplikasi BukuKas Anda bisa mendapatkan kemudahan mencatat arus keuangan perusahaan. Bahkan Anda juga dapat memantau akuntansi UKM dan pencatatan keuangan usaha atau warung. Diantaranya pembukuan transaksi harian, penjualan dan pencatatan hutang piutang yang jauh lebih efektif serta dapat membantu Anda meningkatkan keuntungan perusahaan. Tentunya semua data Anda yang tersimpan di dalam aplikasi tersebut dijamin akan tersimpan dengan aman.
Komentar
Posting Komentar