Langsung ke konten utama

Anak yang Dihasilkan Saya Bersama Tangan Saya

Kalau buku saya diibaratkan anak, beginilah wujud mereka. Si sulung yang polos dan apa-adanya. Lucu sekaligus bikin kasihan, tapi pantang menyerah.

Ketahui Definisi PPN dan Cara Menghitungnya

 

Anda pasti sudah tidak asing dengan istilah PPN. Berbicara mengenai kewajiban sebagai warga negara yang baik, pastinya Anda sudah tidak asing mendengar istilah pajak. Dimana pajak merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara, yang digunakan untuk kepentingan umum. Apabila Anda termasuk Pengusaha Kena Pajak, maka wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak setiap tahunnya.

Pajak tersebut dikenal dengan istilah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Jadi sebagai seorang pengusaha Anda harus mengetahui apa itu PPN dan bagaimana cara menghitungnya yang benar. Jadi langsung saja simak informasinya pada ulasan berikut ini.

Definisi PPN

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas jual beli barang dan jasa kena pajak, yang memiliki pertambahan nilai dalam peredarannya. Pihak konsumen dibebankan untuk membayar pajak, sedangkan produsen hanya sebagai pihak yang memungut, lalu menyetorkan dan melaporkan PPN ke negara.

Hal ini sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah Indonesia. Dimana Pajak Pertambahan Nilai ini bersifat objektif, tidak kumulatif dan termasuk pajak tidak langsung. Hal ini disebabkan pajak disetorkan oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak.

Sedangkan subjek pajaknya terdiri dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non PKP, perlu Anda ketahui jika subjek pajak berbeda dengan wajib pajak. Dimana subjek pajak belum memiliki kewajiban untuk membayar pajak, namun wajib pajak sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Cara Menghitung PPN

Setelah mengetahui definisi Pajak Pertambahan Nilai, selanjutnya ketahui juga cara menghitungnya yang benar. Untuk menghitung PPN Anda harus menggunakan rumus berikut, tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak atau DPP yaitu 10% x DPP. Untuk mempermudah Anda dalam memahami cara menghitung tarif tersebut, berikut contohnya. PT.

Sesiku merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Sejari dengan harga Rp50.000.000. Jadi PPN terutang yang perlu disetorkan adalah PPN terutang 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000. Sehingga PPN Rp5.000.000 menjadi pajak keluaran yang dipungut PT. Sesiku dari PT. Sejari adalah Rp5.000.000. Sangat mudah bukan cara menghitung besaran pajak PPN yang benar?

Nah itu tadi merupakan definisi PPN dan cara menghitungnya yang benar. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam menghitung besaran pajak PPN perusahaan. Apakah Anda masih kesulitan dan bingung dalam melakukan pencatatan keuangan usaha atau warung perusahaan? Jika benar, sekarang Anda tidak perlu bingung karena sudah ada aplikasi BukuKas. Dimana aplikasi ini akan membantu Anda mencatat berbagai laporan keuangan perusahaan secara digital seperti mencatat transaksi keuangan usaha, warung dan sebagainya.

Hanya dengan download aplikasi BukuKas Anda bisa mendapatkan kemudahan mencatat arus keuangan perusahaan. Bahkan Anda juga dapat memantau akuntansi UKM dan pencatatan keuangan usaha atau warung. Diantaranya pembukuan transaksi harian, penjualan dan pencatatan hutang piutang yang jauh lebih efektif serta dapat membantu Anda meningkatkan keuntungan perusahaan. Tentunya semua data Anda yang tersimpan di dalam aplikasi tersebut dijamin akan tersimpan dengan aman.




Komentar